2017-02-16

Standar Penyusunan Peta Geologi

Di Indonesia, pembuatan simbol untuk litologi pada peta geologi diatur dalam SNI 13-4691-1998, ICS 07.060, tentang Penyusunan Peta Geologi. Dalam SNI tersebut diatur ketentuan tata warna dan simbol yang digunakan dalam peta geologi yang dibuat. Tata warna yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Warna dasar yang digunakan adalah kuning, magenta dan cyan, serta gabungannya. Setiap warna dinyatakan dengan sandi 0, 1, 3, 5, 7 dan x, yaitu sandi derajat kekuatan warna atau persentase penyaringan pada proses kartografi.
  2. Warna yang dipilih untuk membedakan satuan batuan sedimen dan endapan permukaan sepenuhnya menganut sistem warna berdasarkan jenis dan umur. Dalam membedakan beberapa satuan seumur dapat digunakan corak.
  3. Batuan malihan dibedakan berdasarkan (1) derajat dan fasies serta (2) umur nisbi batuan pra-malihan dan litologi. Tata warna batuan malihan sama dengan batuan sedimen atau mengunakan bakuan warna khusus.
  4. Warna batuan beku menyatakan susunan kimianya: asam, menengah, basa dan ultrabasa. Dalam membedakannya dipilih warna yang berdekatan dan singkapan huruf atau menurut kunci warna yang sudah dibakukan, Bila diperlukan, dapat digunakan corak dengan bakuan khusus.
  5. Batuan gunung api yang berlapis dan dan diketahui umurnya, mengikuti tata warna untuk batuan sedimen. Perbedaan litologi untuk lahar, breksi gunung api dan tuff dinyatakan dengan corak. Beberapa satuan batuan gunung api pada suatu lembar peta geologi dapat dibedakan berdasarkan susunan kimianya dengan batuan warna khusus.
  6. Satuan tektonik dinyatakan dengan corak khusus.
  7. Atas dasar pertimbangan keilmuan atau prospek ekonomi, beberapa hal yang menonjol seperti batuan terubah, derajat pemalihan atau persifatan khusus lainnya, pada peta geologi dapat disajikan secara khusus.
Corak dasar batuan

No comments:

Post a Comment